Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (7/6/2024), Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.
Turut hadir Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin menyampaikan, pada tanggal 6 Juni 2024 Bupati Indramayu telah menyampaikan pendapat terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dengan demikian, dikatakan Sirojudin sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, rapat paripurna digelar untuk mendengarkan tanggapan ataupun jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati Indramayu.
Adapun dalam kesempatan tersebut tanggapan atau jawaban fraksi baik itu dari Fraksi Golongan Karya, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, maupun Fraksi Merah Putih dihimpun menjadi satu kesatuan jawaban DPRD yang disampaikan unsur pimpinan DPRD yakni oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni.
Kemudian, untuk tambahan penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024. (Red)
0Comments