INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu melaksanakan gelar perkara terhadap pengaduan adanya dugaan pungli yang dilaporkan oleh masyarakat di salah satu sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sliyeg.

Kegiatan yang berlangsung di Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Senin (3/6/2024), dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal didampingi oleh Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Ketua Pokja Pencegahan, Sarifudin, Ketua Pokja Yustisi, AKP Dedi Wahyudi beserta para anggota masing – masing Pokja.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal menjelaskan, gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aduan adanya dugaan pungli yang mana sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data beserta keterangan/klarifikasi dari pihak terkait.

“Gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dari pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait yang sebelumnya telah dilakukan oleh UPP Saber Pungli,” ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, Kompol Ryan menjelaskan kronologis kejadian, di mana pada tanggal 14 Mei lalu UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima adanya laporan terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di salah satu sekolah dengan modus operandi dimana kepala dan komite sekolah menarik sumbangan yang ditentukan baik jumlah dan jangka waktu pemberiannya dari orang tua siswa dengan dalih kegiatan akhir tahun siswa kelas IX tidak didukung anggaran APBN dan APBD.

Kemudian, UPP Saber Pungli menindaklanjuti aduan tersebut serta mengambil langkah-langkah penanganan mulai dari memeriksa aduan, melakukan klarifikasi, hingga gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, memang benar di salah satu sekolah telah terjadi adanya penarikan uang sumbangan yang ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX melalui proses musyawarah.

Hal tersebut tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4 berbunyi sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

Faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya sebesar Rp. 750.000,-/siswa dengan waktu pembayaran sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 yang mana hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3 berbunyi Komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, di mana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar bahwa Tim UPP saber pungli indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali dengan rencana tindak lanjut diantaranya yakni melaksanakan koordinasi dengan Kasi Madrasah Depag Kabupaten Indramayu, melaksanakan koordinasi dengan Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Barat, melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) serta melaksanakan koordinasi dengan Ahli Pidana guna memutuskan perkara tersebut. (Ucup)