INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Masa jabatan Kuwu Desa Cangkingan H Didi Wahyudi diperpanjang dari periode 2019-2024 menjadi 2019-2026. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mana masa jabatan Kepala Desa (Kuwu) diubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kuwu Desa Cangkingan oleh Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA ini, berbeda sendiri dengan kuwu lainnya di Indramayu. Pasalnya, pengukuhannya dilaksanakan di halaman depan Kantor Kuwu Desa Cangkingan dan disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu. Rabu, (31/07/2024).
Kegiatan Pengukuhan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ir Aep Surahman beserta para staf ahli bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda sekaligus Plt Kadis DPMD Indramayu, Drs H Jajang Sudrajat beserta para perangkat daerah di Kabupaten Indramayu, Ketua Baznas Indramayu, Camat Kedokanbunder Atang Suwandi SSTP MSi beserta Forkopimcam, Kuwu se-Kecamatan Kedokanbunder dan lainnya.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA dalam sambutannya, menyampaikan selamat kepada H Didi Wahyudi yang baru saja dikukuhkan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Intinya pak Kuwu, Kerja Baik Kerja Nyata. Berjalannya pemerintahan itu semuanya dari desa. RT/RW nya lebih ditingkatkan lagi biar masyarakatnya sejahtera. Dan juga apa yang harus dibangun sebelum Program Unggulan pemerintah kabupaten, terus berjalan dengan baik," katanya.
Nina menilai, kinerja Kuwu H Didi Wahyudi selama menjabat sudah baik dan bagus. Meski demikian, ia meminta agar selalu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Saya tau Pak kuwu kerja baik kerja nyata dan apalagi ini diperpanjang 2 tahun. Berarti harus amanah, benar-benar bantu saya untuk pembangunan Indramayu. Pengukuhan ini juga kebanggaan sendiri buat Pak Kuwu karena dilantiknya di kantor desanya sendiri. Jadi keberkahan pergi haji." Pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kedokanbunder Atang Suwandi SSTP MSi menjelaskan, baru dikukuhkannya Kuwu Desa Cangkingan ini dikarenakan saat pengukuhan Kuwu angkatan 136 di Pendopo, Kuwu Desa Cangkingan sedang melaksanakan ibadah haji.
"Kuwu angkatan 136 di Kecamatan Kedokanbuder ada dua yakni Kuwu Desa Kedokan Agung dan Kuwu Desa Cangkingan. Kalau Kuwu Desa Kedokan Agung sudah dikukuhkan bersama kuwu angkatan 136, sementara Kuwu Desa Cangkingan baru sekarang dikukuhkan karena pengukuhan waktu itu, beliau sedang melaksanakan ibadah haji," ujarnya.
Dengan tambahan jabatan dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Camat Atang berharap, Desa Cangkingan sesuai dengan misinya yakni Cangkingan JAWARA.
"Semangat baru dengan tambahan dua tahun masa jabatan tentunya rasa syukur yang luar biasa buat pak Kuwu. Mudah-mudahan Cangkingan sesuai dengan misinya Cangkingan JAWARA (Jaya, Istimewa dan Juara) dan tentunya menuju Indramayu Bermartabat," harapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Cangkingan, H Didi Wahyudi mengaku bangga dan senang memiliki Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yang sangat peduli terhadap masyarakatnya terutama masyarakat Desa Cangkingan. Terlebih lagi dirinya hanya satu-satunya kuwu yang dilakukan pengukuhan di depan Kantor Desa Cangkingan.
"Sangat-sangat bangga sekali. Makanya seluruh masyarakat Desa Cangkingan ini menyambut kedatangan ibu bupati," ujarnya dengan didampingi istri.
Di masa tambahan masa jabatan dua tahun ini, pihaknya akan terus berupaya memajukan lagi Desa Cangkingan. Selain meningkatkan infrastruktur, pihaknya juga akan giat melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan-pelatihan untuk peningkatan upskilling pada SDM (Sumber Daya Masyarakat) Desa Cangkingan.
"Kami tidak terfokus pada peningkatan infrastruktur saja. Karena kami membangun desa ini sesuai dengan APBDes dan arahan dari SDGs Desa. Ada substansialnya, disitu sebagian untuk pemberdayaan dari pada masyarakat itu sendiri dan tentunya untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa Cangkingan," ungkapnya.
Di masa kepemimpinannya, peningkatan infrastruktur jalan desa sudah sekitar 90 persen. Sehingga, dengan adanya tambahan jabatan dua tahun kedepan, dirinya meyakini peningkatan infrastruktur jalan bisa 100 persen.
"Insya Allah akan tercover semua, jalan desa maupun jalan setapak. Karena saya mempunyai program Gerbang Jasa (Gerakan Membangun Jalan Desa) dan alhamdulillah program tersebut juga berkat bantuan ibu Bupati Nina dapat berjalan lancar," paparnya.
Ia juga meminta doa dan dukungan dari semua pihak terutama masyarakat, agar Desa Cangkingan menjadi juara pada Lomba KIP tingkat Nasional.
"Minta doa dan dukungan, di bulan Agustus ini Desa Cangkingan mewakili dari pada Provinsi Jawa Barat untuk lomba di tingkat Nasional terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)." Pungkasnya. (Abdul Jaelani/Red)
0Comments