INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Petugas dari UPTD Metrologi Legal Kabupaten Indramayu, melakukan sidak timbangan di sejumlah Pasar Tradisional Kabupaten Indramayu. Senin, (22/07/2024).

Dalam sidak itu, petugas dari UPTD Metrologi legal tersebut menemukan puluhan timbangan rusak dan telat melakukan tera ulang oleh pedagang.

Salah satunya di Pasar Jatibarang. Petugas menyidak satu persatu dari berbagai jenis timbangan milik pedagang.

Alhasil, petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Indramayu menemukan puluhan timbangan rusak dan telat melakukan tera ulang.

"Sedikitnya ada 50 unit timbangan digital ditemukan dalam kondisi rusak dan telat tera ulang", ungkap Rizal Daulay, Petugas penera UPTD Meteologi Legal Kabupaten Indramayu.

Petugas juga mengimbau kepada para pedagang, untuk melaporkan kondisi timbangan untuk dilakukan perbaikan dan dilakukan tera ulang.

"Agar tidak terjadi kecurangan saat menimbang dagangannya." Pungkasnya. (Red)