INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan H. Syaefudin, SH dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu masa bakti 2020-2025.

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno DPD Partai Golkar Jawa Barat pada 1 September 2024, yang hasilnya dituangkan dalam surat keputusan nomor SKEP-133/GOLKAR/IX/2024.

Pemberhentian ini dilakukan menyusul langkah H Syaefudin yang mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Indramayu untuk Pilkada Serentak 2024.

Sesuai dengan aturan organisasi Partai Golkar, seseorang yang telah mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah perlu mengosongkan jabatannya dalam struktur kepemimpinan partai, guna menjaga netralitas dan fokus partai dalam menghadapi konsolidasi internal dan eksternal.

Sebagai gantinya, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menunjuk Daniel Mutaqien sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu.

Penunjukan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan fungsi organisasi dan agar roda kepemimpinan tetap berjalan baik hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang akan menentukan Ketua DPD definitif.

Dalam surat keputusan tersebut, Golkar Jawa Barat juga menetapkan masa tugas Daniel Mutaqien sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu hingga Musda dilakukan dan Ketua definitif terpilih.

Surat keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan DPD sebelumnya yang terkait dengan penetapan komposisi dan personalia DPD Golkar Kabupaten Indramayu masa bakti 2020-2025.

Penunjukan Daniel Mutaqien sebagai Plt Ketua DPD Golkar Indramayu diharapkan dapat membawa stabilitas bagi partai di tengah masa transisi ini, terutama dalam menjaga jalannya konsolidasi partai di Indramayu menjelang Pilkada Serentak 2024.

Surat keputusan tersebut juga menginstruksikan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Kabupaten Indramayu untuk memilih Ketua definitif.

Musda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyegarkan kembali kepemimpinan dan menyusun arah kebijakan partai di Indramayu ke depan.

Selain itu, Plt Ketua juga diberi mandat untuk melakukan perubahan atau pemberhentian Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar yang membutuhkan pergantian, tentunya setelah melalui konsultasi dan persetujuan dari DPD Partai Golkar Jawa Barat.

Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 4 September 2024 dan akan tetap berlaku hingga Musda dilaksanakan atau ada kebijakan lebih lanjut dari DPD Partai Golkar. (Sofwan)