INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus melakukan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dengan mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Terdapat 8 area pencegahan korupsi di Pemkab Indramayu yang harus mendapatkan perhatian serius yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (b) dan (e) dalam koordinasi upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk mendapatkan laporan atas upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.
Sinergi bersama pencegahan korupsi dilakukan dengan tujuan antara lain melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing pemerintah daerah, mendorong inisiasi dan komitmen kepala perangkat daerah beserta pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
“Terdapat delapan area pencegahan korupsi yang harus mendapatkan perhatian oleh kita semua,” kata Nina Agustina, Selasa (10/9/2024) di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu.
Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, seluruh jajaran di Pemkab Indramayu harus lebih memperhatikan lagi dalam implementasi Zona Integritas tersebut karena akan makin meningkatkan kepercayaan publik.
Pelaksanaan ZI juga didukung oleh Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center of Prevention (MCP) sebagai indikator percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Peningkatan skor SPI dan MCP setiap tahun merupakan indikator bagi pemerintah daerah sebagai upaya turut serta dalam pencegahan pemberantasan tindakan korupsi di daerahnya.
Bahtiar menambahkan, berdasarkan evaluasi tahun 2023 lalu indeks SPI Kabupaten Indramayu berada pada posisi ke-16 dengan indeks 70,63 sedangkan capaian MCP mencapai 79,76.
“Capaian SPI dan MCP di Kabupaten Indramayu ini harus lebih ditingkatkan lagi. Karena masih ada beberapa capaian indikator yang belum maksimal dan harus dilakukan intervensi agar bisa meningkat,” katanya.
Pada kesempatan itu dibacakan juga Komitmen Zona Integritas oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman yang diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kemudian dilakukan penyerahan 73 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dari Kantor Pertanahan Indramayu kepada Pemkab Indramayu melalui Bupati Nina Agustina. (Red)
0Comments