Polres Indramayu Ungkap Pengedaran Ratusan Ribu Butir Narkotika
October 02, 2024
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Mapolres Kabupaten Indramayu melalui Satresnarkoba Polres Indramayu Kembali Laksanakan Press Release dalam rangka upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Obat Keras Tertentu (OKT) diwilayah hukum Polres Indramayu. Rabu, (02/10/2024).
Kasus selama bulan September tahun 2024 polres Indramayu berserta jajaran satresnarkoba telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap 14(empat belas) kasus dengan rincian Sabu 7 (Tujuh) Kasus dan Obat Keras Tertentu (OKT).
Jumlah tersangka 17(tujuh belas) orang Laki-laki dengan rincian kasus sabu 8(delapan) tersangka,OKT 9(sembilan) tersangka, 16(enam belas) pengedar dan 1(satu) pengguna narkoba.
Barang bukti yang berhasil di amankan
1. Sabu 8,86 gram
2. Obat Keras Tertentu Total 331.375 Butir dengan rincian:
- Tramadol 4.816 butir
- Hexymer 64.509 butir
- Doble YY 261.060 butir
- Dextro 442 butir
- Trihex 548 butir
3. Psikotropika jenis alpeazolam 270 butir
4. Alat komunikasi/HP 16(enam belas) buah
5. Uang tunai Rp. 1.061.000,-(Satu juta enam puluh satu ribu rupiah).
6. 3(tiga) unit kendaraan roda dua
7. 1(satu) buah timbangan digital
Dari 11 (sebelas) TKP di berbagai kecamatan di Indramayu diantaranya Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgelis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang dan Lohbener.
Dengan modus operandi narkoba jenis sabu mengedarkan dan menjual dan penyalahgunaan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam press release menyampaikan kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus peredaran narkotika maupun Obat Keras Tertentu dapat segera melaporkan.
“Kami akan merespons dengan cepat untuk menindaklanjuti daripada Informasi tersebut,”Tegas Kapolres Ari Setyawan Wibowo.
Pelaksanaan penyidikan dilakukan melalui team asesmen terpadu(TAT) melibatkan BNN,Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi perpol 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi. (Ucup)