Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 7 Diantaranya Residivis
October 30, 2024
INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, bagian dari jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di Kabupaten Indramayu. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait meningkatnya tindak pidana pencurian motor di wilayah mereka.
“Kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya bahkan harus diberikan tindakan tegas berupa tembakan karena berusaha melawan saat penangkapan.” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024), yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan.
Para tersangka yang diamankan adalah T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30). Berdasarkan penyelidikan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan mereka, mulai dari eksekutor atau pemetik, pengawas, hingga penadah barang hasil curian.
Menurut Kapolres, S dan A berperan sebagai penadah yang membeli motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali. Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa kendaraan bermotor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku, seperti satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, satu unit minicar roda tiga merk Viar warna biru, dua unit sepeda motor bebek tanpa pelat nomor, satu unit Honda Beat hitam berpelat E-2883-DF, satu unit Suzuki Satria FU, tiga set kunci letter “T” yang biasa digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta tiga rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.
Kapolres juga menambahkan bahwa dari kendaraan yang berhasil diamankan, tiga di antaranya telah diidentifikasi pemiliknya. Namun, beberapa motor lainnya sulit diidentifikasi karena pelaku merusak nomor rangka dan mesin untuk menghilangkan jejak.
Modus operandi pelaku umumnya dilakukan pada malam hingga dini hari dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah atau di pinggir jalan. Mereka menggunakan kunci letter “T” untuk merusak kunci motor dan segera membawanya ke penadah.
Selain itu, tersangka yang bertindak sebagai joki atau pengawas bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, memastikan eksekutor bisa mencuri motor tanpa gangguan. Setelah kendaraan dicuri, para penadah membeli, memperbaiki, dan menjual motor curian tersebut untuk meraup keuntungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Indramayu turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta melapor ke kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Indramayu, namun kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan,” tutup AKBP Ari Setyawan Wibowo. (Ucup)