INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, gencar melakukan pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2024. 

Salah satunya Rekontruksi jalan Juntinyuat-Pondoh senilai Rp.2.325.181.000 sumber dana APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2024 Dengan Nomor kontrak 100.3.7/153/SP/DPUPR/2024 yang dikerjakan oleh CV Dua Putri Adelia.

Rekontruksi jalan Juntinyuat-Pondoh yang berlokasi di wilayah Kecamatan Juntinyuat
Itu disambut hangat masyarakat. Mereka berharap, pelaksanaan proyek infrastruktur jalan mampu meluaskan mobilitas perekonomian masyarakat.

Tarim (45), warga Desa Juntikedokan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu mengatakan, proyek rekontruksi jalan yang dikerjakan oleh CV Dua Putri Adelia ini akan sangat membantu meningkatkan perekonomian warga.

"Sebelumnya penghubung jalan Juntikedokan-Pondoh ini rusak parah dan juga sempit. Hal ini sangat mengganggu pengguna jalan dalam melintasi penghubung Juntinyuat dan Pondoh, khususnya petani dan usaha-usaha lainnya dalam melakukan aktivitas," ujarnya, Jumat (8/11).

Disebutkannya, kondisi ini setidaknya menghambat mobilitas warga dalam beraktivitas. Hal ini berimbas pada tingkat perekonomian warga yang tersendat.

"Jelas sangat berpengaruh. Dalam kesehariannya, warga memanfaatkan poros jalan ini untuk aktivitas dan usaha kegiatan perekonomian," imbuhnya.

Dengan pelaksanaan rekontruksi jalan ini, ia berharap bisa memberikan dampak positif dengan meningkatnya perekonomian warga. Muaranya adalah peningkatan kesejahteraan bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Semoga rekontruksi poros jalan ini berdampak positif bagi masyarakat. Khususnya dalam hal peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga, mengingat sekarang jalannya menjadi luas dan lebar," jelasnya.

Hal senada disampaikan Wardani (54). Rekontruksi jalan Juntinyuat-Pondoh yang dikerjakan mulai awal pengerjaan dari Tembok Penahan Tanah (TPT) hingga pelaksanaan pengecoran, dirasa telah sesuai standar baku yang telah ditetapkan. Selain memenuhi prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengerjaan proyek juga telah sesuai spesifikasi karena selalu di bawah kendali pengawasan konsultan dan pengawas lapangan.

"Yang jelas, standar operasional telah dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana proyek. Dari penggunaan alat pelindung diri (APD) standar, maupun spek dan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Sementara itu, Syahroni selaku Mandor Pelaksana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik pemerintah daerah melalui DPUPR Kabupaten Indramayu, unsur Muspika, pemerintah desa setempat maupun masyarakat sekitar yang sudah bekerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan jalan penghubung ini.

"Kami juga selalu berkomunikasi dengan pengawas lapangan yang selalu memberikan masukan dan petunjuk sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)." ujarnya. Selasa, (13/11/2024).

Pihaknya berharap, hasil pelaksanaannya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, untuk sementara masih dalam pelaksanaan, pihaknya memohon maaf kepada pengguna jalan untuk sementara terganggu. 

"Untuk menjaga mutu dan kualitas beton agar sesuai dengan umur beton, maka sebaiknya jalan ini baru bisa dilewati kendaraan berat ketika sudah 21 hari pasca cor," pungkasnya. (Ucup)