Terkini
Dark Mode
Large text article

Perdes Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup dan TPST3R Jadi Solusi Penanganan Sampah Desa Cangkingan


INDRAMAYU, (nusantaraindonesia.id),- Persoalan sampah, masih menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Karena sampah, bisa berdampak pada masyarakat jika tidak ditangani dengan baik yang akan berimbas pada menurunnya kualitas kehidupan, keindahan lingkungan dan berpotensi terjadinya banjir.

Namun bagi Pemerintah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, yang saat ini dipimpin H Didi Wahyudi SPd NLP, telah memiliki kebijakan dan strategi sendiri dalam mengatasi persoalan sampah dan lingkungan di desanya yang berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Sehingga pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan tidak hanya mengandalkan pemerintah desa, tapi juga melibatkan semua pihak.

Penanganan persoalan sampah ini telah dilakukannya sejak beberapa tahun silam atau pada tahun 2019 lalu. Di mana Desa Cangkingan ini telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, yakni Perdes Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam Perdes ini diatur hak dan kewajiban, partisipasi, dan lainnya antara pemerintah desa dan masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup di desanya tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 2020, Pemdes Cangkingan juga telah mengeluarkan Perdes Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pungutan dan Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga di desanya. Perdes ini mengatur ketentuan dan besaran iuran dalam penanganan sampah di Desa Cangkingan.

"Regulasi tersebut tetap kita jalankan hingga saat ini, dan ini menjadi dasar untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah," kata Kuwu Desa Cangkingan, H Didi Wahyudi SPd NLP kepada nusantaraindonesia.id. Kamis, (24/04/2025).

Hal itu, tentunya tidak lepas dari peran aktif Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi, yang menunjukkan kepemimpinan visioner dalam menangani persoalan sampah.

Dengan tekad kuat dan semangat membangun desa, gagasannya tentang program pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat tersebut kini menjadi nilai ekonomis yang bisa menjadi pendapatan masyarakatnya.

Saat ini, salah satu inisiatif unggulan Pemdes Cangkingan adalah pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang menjadi pusat kegiatan pengelolaan sampah di desa. Dengan TPST 3R ini, sampah yang dihasilkan masyarakat dipilah dan diolah secara mandiri oleh warga.

"Masyarakat diberikan edukasi untuk memilah sampah dari rumah tangga dan mengurangi penggunaan plastik," ucapnya.

Akibat kebijakan dan strategi tersebut, hasil nyata mulai terlihat. Lingkungan desa yang sebelumnya kumuh berubah menjadi bersih dan tertata rapi. Sungai kembali jernih, udara menjadi segar, dan yang paling membanggakan, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan meningkat drastis. Warga desa kini aktif menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, dimulai dari keluarga hingga ruang publik.

Keberhasilan Desa Cangkingan ini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya.

"Alhamdulillah, banyak perwakilan desa dari berbagai wilayah datang untuk belajar langsung ke TPST Cangkingan, melihat proses pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta potensi nilai ekonominya,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan RI telah memberikan bantuan berupa kendaraan roda tiga dan pembangunan fasilitas pendukung TPST.

Pemerintah Kabupaten Indramayu meyakini, keberhasilan Desa Cangkingan adalah contoh nyata bagaimana sinergi antara kepemimpinan desa dan partisipasi masyarakat dapat membawa perubahan besar. Dengan adanya kebijakan tingkat desa seperti Perdes Pengelolaan Sampah dan dukungan infrastruktur seperti TPST, maka visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong) dapat diwujudkan. (Red)
Post a Comment